Created (c) by Yandi Mulyadi ( Mafia Cyber Sitez )

HAID DAN HAL-HAL YANG TERLARANG

Jumat, 30 Juli 20100 komentar


اَلْحَيْضُ هُوَ الدَّمُ الْخَارِجُ فِيْ سِنِّ الْحَيْضِ وَهُوَ تِسْعُ سِنِيْنَ قَمَرِيَّةً مِنْ فَرْجِ الْمَرْاَةِ عَلَى سَبِيْلِ الصِّحَّةِ. وَمَا دُوْنَهُ فَهُوَ دَمُ فَسَادٍ.



Artinya: Haid adalah darah yang keluar dari farji seorang perempuan dalam usia haid yaitu ketika berusia 9 (sembilan) tahun menurut tahun Qomariyyah (bukan Syamsiyyah) atas jalan yang sehat (tidak sedang Istihadloh). Dan dengan demikian darah yang keluar sebelum usia itu dianggap darah fasad (rusak).



فَلَوْ رَاَتِ الدَّمَ قَبْلَ تَمَامِ التِّسْعِ بِمَا لاَ يَسَعُ حَيْضًا وَطُهْرًا فَهُوَ حَيْضٌ. وَاِلاَّ فَلاَ (تحرير ص 17).



Artinya: Maka apabila dia mengeluarkan darah sebelum sempurna usia 9 (sembilan) tahun, dengan tersisa waktu tetapi tidak cukup untuk ditempati haid dan suci maka darah tersebut sudah diaggap darah haid. Dan bila waktu itu masih cukup untuk ditempati dua hal tersebut, maka darah yang keluar belum dianggap darah haid (melainkan darah penyakit  rusak). (Tahrir Hal. 17).



 Contoh: Darah keluar ketika dia berumur 8 tahun lebih sebelas setengah bulan, selama 15 hari, maka darah yang keluar di masa-masa seperti itu sudah dianggap darah haid, sebab untuk mencapai 9 tahun tepat, tidak terpisah dengan suci.




Ditulis Oleh : Lathoiful Minan

Sobat sedang membaca artikel tentang HAID DAN HAL-HAL YANG TERLARANG yang diposting di Motivasi Islami pada hari Jumat, 30 Juli 2010.

Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.

Jika Sobat suka, silahkan copy / paste dan bagikan, namun jangan lupa untuk meletakkan link sumbernya. Oke?...

Semoga bermanfaat. Amin...

:: Motivasi Islami ::

Share this article :
Print Friendly and PDF
0 Comments
Tweets
Komentar

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2010 - 2013. Motivasi Islami - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Diotak-atik oleh Lathoiful Minan | Proudly powered by Blogger