Created (c) by Yandi Mulyadi ( Mafia Cyber Sitez )

Memahami Cara Berwudhu

Rabu, 13 April 20110 komentar

Wudhu dapat dikatakan sebagai pintu masuk dalam beribadah. Hampir semua pelaksanaan ibadah menganjurkan wudhu terlebih dahulu, meskipun berbeda hukumnya. Wudhu hukumnya wajib bila hendak melaksanakan sholat, thowaf, i’tikaf dan membaca /memegang al-qur’an. Wudhu hukumnya sunnah apabila hendak berkumpul dengan istri, hendak tidur dan dalam semua kesempatan.
Oleh karena itu, secara syar’i wudhu menempati posisi terpenting dalam ibadah. Sah-tidaknya sebuah ibadah tergantung dari wudhunnya. Dan sah tidaknya sebuah wudhu sangat-sangat tergantung pemahaman seseorang akan subtansi wudhu itu sendiri, mulai fardhunya wudhu, sunnahnya wudhu dan hal-hal yang membatalkan wudhu.

Fardhunya  wudhu ada enam: Pertama niat dengan membasuh muka. Kedua membasuh muka. Ketiga membasuh kedua tangan sampai dengan kedua siku. Keempat mengusap sebagian kepala. Kelima membasuh kedua kaki sampai dengan kedua mata kaki. Keenam urut sesuai apa yang telah tersebut di atas dari pertama sampai keenam.  Semuanya harus dilaksanakan dan bila ada yang tercecer, maka wudhunya tidak sah. Inilah yang dimaksud dengan Fardhu. Fardhu  adalah semua hal yang harus dilaksanakan dan akan mengakibatkan gugur (tidak sah) jika ditinggalkan salah satunya.

Pertama tentang niat. Semua pelaksanaan ibadah harus disertai dengan niat. Niat merupakan fardhu pertama bagi semua bentuk ibadah, sholat, puasa, zakat, haji dan berbagai ibadah lainnya. Ini mengikuti hadits nabi
إنما الأعمال بالنيات
Artinya: bahwasannya semua amal harus disertai dengan niat.
 Al-Mawardi mendifinisikan niat dengan qasdu syai’in muqtarinan bifi’lihi. Yaitu menyengaja sesuatu berbarengan dengan pelaksanaannya. Oleh karena itu ber-niat dalam wudhu harus dibarengkan dengan pelaksanaannya yaitu ketika membasuh muka. Karena membasuh muka merupakan hal pertama yang dilakukan dalam berwudhu. Seperti halnya niat sholat yang harus berbarengan dengan pengucapan takbiratul ihram (Allahu Akbar).

Kedua tentang membasuh muka. Yang dimaksud membasuh muka adalah membasuh semua muka. Batasan muka terbentang antara dua telinga dan memanjang antara tempat tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu tempat tumbuhnya rambut jenggot.  Jika ada botak di kepala, yang ditumbuhi rambut tipis, maka botak itu harus ikut di basuh, karena termasuk dalam kategori muka.

Ketiga membasuh kedua tangan sampai dengan kedua siku. Artinya membasuh dengan meratakan air kesegenap kulit tangan mulai dari ujung kuku, sela-sela jari hingga kedua siku, termasuk juga rambut yang tumbuh di atas kulit. Begitu juga berbagai kotoran yang menempel di atas kulit, seperti cat ataupun tinta, semua harus dihilangkan terlebih dahulu. Karena mengahalangi kulit dari air wudhu.

Keempat mengusap sebagian kepala. Andaikan mengusap semua kepala tidak apa-apa, ataupun membasuhnya juga boleh bahkan sekedar menempelkan telapak tangan yang telah dibasahi dengan air ke atas kepa tanpa menggerakkan tangan juga boleh.

Kelima membasuh kedua kaki sampai dengan kedua mata kaki. Termasuk juga sela-sela jari, dan juga berbagai hal yang ada di atas kulit kaki seperti rambut yang tumbuh pada kulit kaki.
Dan keenam adalah melaksanakan semua fardhunya wudhu di atas secara urut. Jika tidak urut, maka wudhunya dianggap tidak sah, apalagi sampai melupakan satu dari kelimanya.
Adapun mencuci telapak tangan, mengusap telinga,  berkumur, dan mengulangi tigakali dalam setiap tindakannya merupakan sunnah wudhu.


Sumber

Ditulis Oleh : Lathoiful Minan

Sobat sedang membaca artikel tentang Memahami Cara Berwudhu yang diposting di Motivasi Islami pada hari Rabu, 13 April 2011.

Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.

Jika Sobat suka, silahkan copy / paste dan bagikan, namun jangan lupa untuk meletakkan link sumbernya. Oke?...

Semoga bermanfaat. Amin...

:: Motivasi Islami ::

Share this article :
Print Friendly and PDF
0 Comments
Tweets
Komentar

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2010 - 2013. Motivasi Islami - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Diotak-atik oleh Lathoiful Minan | Proudly powered by Blogger